Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kota Tangerang Usul Penerapan PSBB Dimulai Sabtu 18 April 2020

Keputusan kapan PSBB Tangerang Raya mulai diterapkan berada di tangan Gubernur Banten.

13 April 2020 | 16.14 WIB

Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Kota Tangerang dengan mobil pemadam melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap ruang udara dan rambu lalulintas di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten, Jumat 20 Maret 2020. Penyemprotan dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di ruang udara dan ruas jalan yang menghubungan dua provinsi yakni Jakarta dengan Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan BPBD Kota Tangerang dengan mobil pemadam melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap ruang udara dan rambu lalulintas di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten, Jumat 20 Maret 2020. Penyemprotan dilakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di ruang udara dan ruas jalan yang menghubungan dua provinsi yakni Jakarta dengan Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya dimulai Sabtu 18 April 2020.

"Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media, Senin 13 April 2020.

Arief menuturkan hingga saat ini memang masih berlangsung pembahasan mengenai jadwal penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Namun, perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan. "Sekarang lagi jeda dan menunggu keputusan dari Gubernur," ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.

Tetapi, semua itu akan disinkronkan dengan keputusan dari Gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal. "Peraturan sudah kita siapkan di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan," ujarnya.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan PSBB di wilayah Kota Tangerang. Kemenkes telah terlebih dahulu menyetujui PSBB Jakarta, serta lima wilayah di Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus