Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak 290 reklame ilegal dan tak membayar pajak di Jakarta. Ratusan reklame melawan hukum itu ditemukan oleh Komite Pencegahan Korupsi atau KPK DKI Jakarta.
Baca: DKI Fokuskan Penyegelan Papan Reklame Ilegal di Empat Jalan Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti ditindak, yang enggak berizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang," kata Anies di Cipinang, Jakarta Timur, 20 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan pajak reklame merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Di tahun 2017, PAD dari pajak reklame berjumlah Rp964 miliar atau menyumbang sekitar 3 persen total PAD.
Soal penertiban reklame akan menurunkan PAD, Anies mengaku tak khawatir Sebab, ia yakin setelah ratusan reklame bandel diterbitkan, maka akan muncul pemasangan reklame baru yang lebih tertib dan menyumbang PAD untuk Jakarta.
"PAD akan meningkat dengan adanya penertiban ini. Kenapa? Karena kemudian kita akan menjangkau lebih banyak lagi," ujar Anies.
Sebelumnya, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) KPK DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menemukan 290 reklame tak patuh aturan di Jakarta.
Ratusan reklame itu berada di kawasan yang tak seharusnya, tak memperpanjang izin, serta membayar pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI sudah memberi peringatan dan tenggat waktu untuk menunaikan kewajibannya dan membongkar papan reklame mereka sampai 6 Desember 2018.
Bambang mengatakan, awalnya ada 295 papan reklame yang diberi peringatan oleh Pemprov DKI sejak Agustus 2018. Namun, hingga 6 Desember 2018, hanya lima papan reklame yang melunasi kewajibannya.
Baca: Jokowi Akan Copot Semua Papan Reklame Ilegal
Hingga saat ini, Pemprov DKI terus penyegelan reklame ilegal dengan spanduk ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame.' Pemprov DKI juga melakukan penebangan papan reklame ilegal di Jakarta.