Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta Diperluas, UMP Plus 15 Persen

Syarat yang perlu dibawa untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta adalah KTP DKI, penghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.

23 November 2021 | 05.04 WIB

Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja memperlihatkan Kartu Pekerja di Jak Grosir di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 31 Desember 2018. Kartu tersebut mendapatkan akses gratis menggunakan Transjakarta, pembelian pangan di Jak Grosir dan Hak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan telah memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2022. Warga Jakarta yang berhak menerima KPJ yaitu pekerja yang menerima gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau Rp5.122.025 per bulan.

Dengan perluasan kriteria itu, penerima KPJ pun bertambah. "Ada penambahan sekitar 5.000 sampai 6.000 pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," kata Andri di Jakarta, Senin 23 November 2021.

UMP yang dimaksud oleh Disnaker DKI adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap.

Pada saat ini kriteria penerima KPJ adalah pekerja dengan UMP plus 10 persen. Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah pekerja yang telah menerima Kartu Jakarta Pintar tercatat 41 ribu orang.  


Andri Yansah mengatakan, dasar penghitungan UMP plus 15 persen itu diperoleh dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu serta masukan dari organisasi serikat pekerja, yang mengusulkan besaran 20 persen.

"Kami tetapkan 15 persen berdasarka penghitungan yang rinci," ujarnya. 

Sebelumnya, Disnaker DKI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengecekan silang besaran upah pekerja. Pemberian KPJ hanya untuk pekerja di Ibu Kota yang juga memiliki KTP DKI Jakarta.

Kartu tersebut berlaku hingga pekerja itu pensiun. Sebelumnya KPJ hanya berlaku satu tahun.

"Selama dia bekerja, memiliki KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat kartu ini," katanya.

Mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta dapat dilakukan lewat federasi dan perusahaan. Pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut juga bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Syarat yang perlu dibawa adalah KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 15 persen dari UMP dan slip gaji.

Dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta, mereka bisa naik TransJakarta gratis dan menerima pangan subsidi. Pemilik KPJ juga jadi anggota di Jakgrosir. Bahkan anak-anak penerima KPJ juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca juga: Disnaker Verifikasi Kartu Pekerja Jakarta yang Dijanjikan Anies

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus