Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AirVisual menginformasikan bahwa kualitas udara Jakarta pada Rabu pagi, 7 Agustus 2019 masuk dalam kategori tidak sehat terutama bagi kalangan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Air Visual merupakan situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.50 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 145. Angka itu menunjukkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu, dengan parameter PM2,5 konsentrasi 53,3 ug/m3.
Dengan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat ke-3 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.
Sehari sebelumnya, kualitas udara ibu kota juga masuk kategori tidak sehat dengan angka 128 dan berada di posisi ke-6 peringkat dunia. Indeks kualitas udara itu disumbang dari lokasi-lokasi pengukuran di Pejaten Barat, Pegadungan, GBK Senayan, Rawamangun, Kemayoran, Kedutaan Amerika di Jakarta Selatan dan Pusat, serta Mangga Dua.
Bahkan pada Senin, 5 Agustus lalu, indeks kualitas udara Jakarta sempat melonjak ke-15. Itu bertepatan dengan gangguan pasokan listrik yang dialami warga di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Berkaitan dengan buruknya kualitas udara Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara Jakarta tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan. “Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” isi ingub itu.