Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Komisi Yudisial menilai status hakim saat ini tidak jelas, meski termasuk pejabat negara namun pengaturannya menggunakan UU ASN.

9 Oktober 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mendesak DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim. Desakan ini kembali dimunculkan ditengah-tengah tuntutan kenaikan gaji oleh para hakim.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu sekaligus respons KY atas desakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menginginkan ada aturan khusus setingkat UU yang mengatur jabatan hakim. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengatakan UU Jabatan Hakim diperlukan untuk memperjelas status hakim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak seperti sekarang status-nya abu-abu," ujar Siti Nurdjanah saat menemui SHI di gedung KY, Rabu, 9 Oktober 2024.

Siti mengatakan, UU Jabatan Hakim untuk mengatur status hakim yang saat ini dinilai tidak jelas. Meski hakim termasuk pejabat negera, namun aturannya memakai UU Pegawai Negeri Sipil. Termasuk soal prosedur kenaikan pangkat.

Ia bercerita, KY telah memperjuangkan RUU tersebut sejak 2015. Saat itu sudah ada kajian soal RUU tersebut. Bahkan draf RUU ini sudah masuk ke program legislatif nasional atau prolegnas sejak 2016.

RUU Jabatan Hakim merupakan inisiatif DPR yang dicanangkan sejak tahun 2015. Mahkamah Agung dan KY sudah ikut mengawal, tetapi pembahasan RUU tersebut terhenti karena beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan.

Siti menjelaskan saat itu ada beberapa pasal yang belum mendapat kesepakatan dari Mahakamah Agung. Salah satunya soal batas usia Hakim Agung yang diubah dari semula 70 tahun menjadi 67 tahun. "Jadi ada 3 tahun kepotong," ujar dia. 

Anggota KY, Joko Sasmito, kembali menekankan soal komitmen KY dalam mendorong dibahasnya kembali RUU Jabatan Hakim. Ia mengatakan, KY akan kembali berkomunikasi dengan DPR dan presiden terpilih untuk pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Jika UU jabatan Hakim disahkan maka dengan sendirinya kesejahteraan hakim membaik," ujar dia. Nantinya bila UU Jabatan Hakim telah disahkan, sistem pengangkatan hakim yang saat ini diatur dengan UU ASN akan berubah dan mengikuti UU yang baru. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus