Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Libur Pilkada Serentak, Kantor Pajak DKI Tetap Buka Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap beroperasi melayani masyarakat di hari libur Pilkada Serentak 2018.

27 Juni 2018 | 06.00 WIB

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bekerja dan membuka layanan masyarakat saat hari libur Pilkada Serentak 2018, Rabu, 27 Juni 2018. Pelayanan yang tetap beroperasi di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Keputusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa wajib pajak kedua pelayanan tersebut adalah warga yang berdomisili di Jakarta. Sementara, DKI Jakarta tidak termasuk yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018.

Baca:
Pilkada Serentak, 1 Juta Pemilih di Tangerang Hadapi Kotak Kosong
Pastikan Libur Pilkada Serentak 2018, Tangerang Lakukan Ini
 
“Pelayanan PKB dan BBNKB di kantor pelayanan Provinsi DKI Jakarta tidak diliburkan atau tetap buka melayani masyarakat DKI Jakarta pada Rabu 27 Juni 2018,” bunyi situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa 26 Juni 2018.

Pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB juga tetap buka di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di Mal, booth BPRD Hall C arena PRJ dan Bus Samsat keliling pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Selain pada sejumlah tempat tersebut, warga  Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan layanan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank.

Baca juga:
Polisi Bekasi Tetapkan Siaga 1 Menjelang Pilkada Serentak 
Polisi Periksa Saksi Dugaan Ujaran Kebencian Calon Wali Kota Bekasi

“Diharapkan besok warga DKI Jakarta dapat menggunakan luangnya untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat,” tulis keterangan tersebut lebih lanjut.

Pemprov DKI juga membebaskan sanksi keterlambatan administrasi bunga bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo pembayaran pada 27 Juni 2018. Ketentuan itu berlaku apabila pembayaran dilakukan pada 28 Juni 2018.

Selain PKB dan BBNKB, pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya yang tetap beroperasi adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.

Keputusan Presiden RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 menetapkan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus