Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia ( Partai Garuda) itu menguji syarat usia kepala daerah yang tertuang di Pasal 4 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Regulasi tersebut mengatur syarat usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota minimal 25 tahun. Pasal tersebut merupakan pengaturan dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal 7 ayat (2) huruf e itu berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Dalam gugatannya, Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,”demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Selain itu, dalam putusannya MA juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk mengkonfirmasi Ahmad Ridha Sabana dan Mahkamah Agung atas putusan tersebut.