Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Malpraktik RS Omni Alam Sutera, Daftar Panjang Gugatan Juliana

Hakim mengabulkan sebagian dari gugatan ganti rugi Rp 20 miliar yang dituntut ibu korban kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera.

19 September 2018 | 10.12 WIB

Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
Perbesar
Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan Juliana Dharmadi, ibu korban kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang. Hakim memutuskan RS Omni terbukti melawan hukum yang mengakibatkan anak kembar Juliana menderita cacat mata.

Baca: RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Jared Cristophel buta permanen dan Jayden menderita gangguan silindris pada matanya.

Selain menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera bersalah, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi Juliana.

Anggota majelis hakim, Hasanuddin, saat membacakan pertimbangan mengatakan tuntutan materi yang dikabulkan karena disertai bukti dan diperkuat keterangan saksi.

"Tuntutan materi yang ditolak karena pengugat tidak menyertakan bukti yang cukup," kata Hasanuddin saat membacakan pertimbangan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material Rp 105,6 juta terhadap Juliana Dharmadi dan membayar biaya perkara  Rp 571 ribu.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Juliana. Juliana mengugat dokter spesialis anak RS Omni Fredy Limawal sebagai tergugat I dan RS Omni Alam Sutera sebagai tergugat II. Wanita berusia 46 tahun  menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Berikut diantara daftar tuntutan Juliana yang dikabulkan dan ditolak majelis hakim:

DIKABULKAN:  
-Ganti rugi biaya perawatan dan konsultasi Jared di sejumlah klinik dan RS  dengan total Rp 13,350 juta dapat dikabulkan karena berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan sejumlah saksi.
-Biaya visa, paspor, tiket penerbangan dan akomodasi Jared  ke Australia  tahun 2008-2009 sebesar Rp 77 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
-Biaya pengobatan dan perawatan Jayden di sejumlah  klinik dan rumah sakit  dengan total Rp 19 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan saksi.
-Biaya visa paspor, tiket dan akomodasi Jayden ke Australia 2008-2009 sebesar Rp 2,7 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan saksi.

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim Rp 105,6 juta.

DITOLAK  
-Biaya Jared Cristophel RS  Omni Rp 51 juta. Hakim berpendapat biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat diganggu gugat karena menjadi kewajiban pengugat.
-Biaya terapi Jared dan Jayden  di sejumlah klinik, dokter dan rumah sakit  tidak dapat dikabulkan.
-Biaya sekolah kebutuhan khusus dan sekolah tuna netra Jared dan Jayden 2014-2017 tidak dapat dikabulkan.
-Biaya Jared Cristophel di RS Omni Rp biaya Rp 57,853 juta tidak dikabulkan.
-Hasil Audit medis RS Omni Alam Sutera.
-Tuntutan agar para tergugat membayar ganti rugi Rp 2 milyar ditolak karena selama persidangan pengugat tidak bisa memperlihatkan rincian yang dapat membuktikan mengalami kerugian sebesar Rp 2 milyar.
-Uang paksa dan sita jaminan aset RS Omni.

Hasanuddin mengatakan apa yang menjadi pokok gugatan adalah apa yang terjadi setelah kelahiran Jared dan Jayden.

Baca: Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menyatakan tergugat II (RS Omni Alam Sutera) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. " Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan penggugat jika  tergugat II bertentangan dengan kewajibannya dan terbukti melawan hukum," kata Gatot saat membacakan putusan.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus