Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri terpidana Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, membeberkan sejumlah permintaan suaminya di dalam penjara Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Mandala Shoji, calon anggota legislatif yang juga presenter itu meminta Deanova membawakan 20 Alquran saat membesuknya.
Baca : Kisah Mandala Shoji di Penjara, Satu Sel dengan Geng Kapak Merah
"Dia mau bagi-bagikan ke para napi yang lain," kata Deanova dalam pesan pendeknya kepada Tempo pada Senin, 11 Februari 2019. Deanova mengisahkan permintaan tersebut seusai menjenguk Mandala pada Senin siang, 11 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah tiga hari dibui, Mandala tak memiliki banyak kegiatan. Jam demi jam ia manfaatkan untuk membaca ayat-ayat kitab suci. Bahkan, Deanova mengklaim suaminya bisa menuntaskan lima juz dalam sehari selama dalam kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun keinginannya membagi-bagikan Alquran berdasar pada pengamatannya di lingkungan sel penjara. Menurut Deanova, rekan-rekan seruangan Mandala juga tak memiliki kegiatan berarti. "Makanya dia mau ajak teman-temannya baca Alquran," ucapnya.Beberapa hari berada di sel tahanan Cipinang, istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, sempat melihat kondisi suaminya. TABLOIDBINTANG
Saat ini Mandala mendekam di Lembaga Permasyarakat Salemba. Ia dihukum kurung selama 3 bulan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis. Mandala dinyatakan bersalah lantaran terbukti telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.
Pelanggaran tersebut dilakukan Mandala kala kampanye di dua tempat berbeda. Di antaranya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018 dan pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Ahad, 11 November 2018.
Simak pula :
Ini Kata Jaksa Soal Detil Akumulasi Hukuman ke Mandala Shoji
Lantaran pelanggaran tersebut, eks bintang Titik Balik ini terjerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mendekam dibui selama 3 bulan, ia dikenakan denda Rp 5 juta.
Di dalam penjara, Mandala Shoji harus berbagi ruang tinggal bersama 16 orang. Menurut Deanova, Mandala telah beradaptasi dengan napi lainnya. "Termasuk dengan geng Kapak Merah--komplotan kriminal Ibu Kota," ucapnya.