Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DK Jakarta membuka seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Sebanyak 3.958 formasi tersedia dengan sebagian besar untuk tenaga pendidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DKI Jakarta membuka 2.064 lowongan untuk tenaga pendidikan, 629 tenaga kesehatan, dan 1265 untuk tenaga teknis/administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon PNS:
1. Warga Negara Indonesia dengan usia 18 – 35 tahun
2. IPK minimal 2.70 bagi umum dan 2.50 bagi disabilitas,
3. Nilai TOEFL harus diraih paling tidak dengan skor 400,
4. Tidak pernah dipidana selama dua tahun atau lebih dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan siswa ikatan dinas pemerintah.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya,
8. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato/bekas tato.
Terdapat pula beberapa syarat-syarat khusus lainnya berdasarkan formasi bagi umum, cumlaude, dan disabilitas.
Pendaftaran calon PNS DKI Jakarta dilaksanakan serentak melalui portal panitia seleksi nasional Badan Kepegawaian Negara di situs web SSCN.BKN.GO.ID mulai tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB – 25 November 2019 pukul 23.59 WIB.
MEIDYANA ADITAMA WINATA|FEBRIYAN