Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Masyarakat yang sudah patuh membayar pajak berhak mendapat transparansi dan akuntabilitas belanja negara.
Pemerintah dinilai perlu mengerem belanja negara untuk proyek-proyek infrastruktur yang tidak berdampak signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh uang pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan sebaik mungkin.
JAKARTA – Langkah pemerintah yang terus memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan sejumlah tarif pajak dinilai harus disertai peningkatan kualitas belanja negara. Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang gencar memburu kepatuhan wajib pajak untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak.
Terakhir, pemerintah menambah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar setahun, dengan tarif sebesar 35 persen. Kenaikan juga terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, yang berlaku sejak 1 April 2022.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan belanja negara yang berkualitas merupakan hak pembayar pajak. Pemerintah, dia menambahkan, harus memastikan setoran pajak digunakan untuk program-program yang memberikan manfaat dan berdampak luas bagi kehidupan warga negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo