Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah wajib membentuk lembaga pelindung data pribadi.
Lembaga pelindung data pribadi diharapkan dapat mengurangi kebocoran data.
Kementerian Komunikasi menargetkan lembaga pelindung data pribadi terbentuk pada akhir tahun ini.
JAKARTA – Pembentukan lembaga pelindung data pribadi masih terkatung-katung hingga kini. Padahal pemerintah wajib membentuk lembaga pelindung data pribadi karena menjadi amanat dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Di sisi lain, kebocoran data pribadi semakin masif terjadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo