Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung belum menemukan bukti kejahatan pencucian uang dalam korupsi menara BTS.
Penelusuran TPPU bisa dimulai dari menggali profil tersangka.
Dengan potensi kerugian Rp 8 triliun, mustahil tak ada kejahatan pencucian uang.
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung masih menelusuri kemungkinan adanya kejahatan pencucian uang dalam dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan bekas Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny Gerard Plate. Namun sejauh ini penyidik belum menemukan adanya penyamaran atau penyembunyian dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo