Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BADAN Narkotika Nasional (BNN) lantang menolak rencana legalisasi ganja (Cannabis sativa). Koordinator Kelompok Ahli BNN Ahwil Loetan mengatakan ganja masih masuk narkotik golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga tak boleh dipakai untuk pelayanan kesehatan. Meski begitu, purnawirawan komisaris jenderal ini mengatakan BNN membuka peluang agar kanabis bisa diteliti oleh Kementerian Kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo