Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Perhubungan menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di bandara.
Harga layanan bandara UPBU hanya berkontribusi kecil terhadap ongkos operasional maskapai penerbangan.
Keluhan maskapai belum akan mereda lantaran beban operasional penerbangan masih didominasi harga avtur yang mahal.
JAKARTA – Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban operasional maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan yang diatur lewat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 itu hanya berlaku di lapangan terbang yang dikelola unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo