Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEGEMBIRAAN pecah di Palestina setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakuinya sebagai negara peninjau bukan anggota dalam sidang umum 29 November 2012. Sejumlah 138 negara mendukung, 41 negara abstain, dan 9 menolak, termasuk Israel dan Amerika Serikat. Peningkatan status itu terjadi tepat 65 tahun setelah PBB membagi Palestina menjadi dua bagian: Israel dan Palestina. Dengan status baru, Palestina dapat menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan. Presiden Palestina Mahmud Abbas berjanji mengupayakan rekonsiliasi Fatah dan Hamas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo