Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harga itu kini menunggu dilunasi para pelakunya. Mereka, menurut laporan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Timor Timur, adalah 200 orang yang meliputi para jenderal dan prajurit TNI/Polri, pejabat sipil, dan milisi prointegrasi. Komisi telah merekomendasikan Kejaksaan Agung untuk menyidik keterlibatan mereka dalam lima kejahatan kemanusiaan serius: pembunuhan massal dan sistematis, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan terhadap perempuan, serta pemindahan penduduk secara paksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo