Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Minat Warga Jakarta Sewa Mobil untuk Mudik Tinggi

Perusahaan penyewaan mobil kebanjiran pesanan di musim mudik Lebaran 2022. Pemudik bisa sewa hingga dua minggu.

25 April 2022 | 22.10 WIB

Ilustrasi mudik bersama anak dengan mobil . TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi mudik bersama anak dengan mobil . TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyewaan mobil kebanjiran pesanan di musim mudik Lebaran 2022. Adjie Santoso, pemilik Lucky Rent Car di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan mengatakan, terdapat peningkatan permintaan penyewaan mobil menjelang arus mudik lebaran tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak yang menyewa untuk mudik, bahkan sampai ada yang tidak kedapatan sewa mobil ini, karena unit kami masih minim," kata Adjie saat dikonfirmasi, Senin, 25 April 2022.

Tingginya minat masyarakat menyewa mobil untuk mudik meningkat, karena pemerintah menyatakan dapat melakukan masyarakat bisa pulang kampung dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya adalah pemudik sudah melaksanakan vaksinasi booster atau penguat.

Adjie menuturkan hingga kini sudah 5 unit mobil di tempat miliknya di sewa masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing.

Mayoritas kendaraan yang disewakan untuk mudik merupakan mobil yang berkategori minibus seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.

"Sehari 350 ribu, untuk hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan Tahun Baru kami ada perubahan harga," kata dia.

Adjie mengatakan pihaknya juga menyediakan sopir bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa harus lelah berkendara dengan biaya tambahan Rp 150 ribu per hari (dalam kota).

"Rata-rata pendapatan khusus jelang Lebaran 2022 ini kita bisa sampai Rp 7 juta per unit," tuturnya. Dia mengatakan, para penyewa itu paling lama menyewa mobil hingga dua minggu saat libur lebaran.

Masyarakat yang hendak menyewa mobil diwajibkan membawa foto copy KTP, SIM , KK, dan surat penjamin identitas asli yaitu kartu keluarga dan ijazah terakhir.

ANNISA APRILIYANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus