Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Insentif diskon PPnBM tahap kedua sebesar 50 persen diberlakukan sejak Juni hingga Agustus 2021. Kebijakan ini membuat sejumlah model mobil baru mengalami penurunan harga, salah satunya Mitsubishi Xpander.
MPV populer garapan Mitsubishi ini dipasarkan dengan potongan PPnBM tertinggi Rp 8,46 juta, sementara diskon terendahnya yakni Rp 7,11 juta.
Untuk mobil baru Mitsubishi Xpander Cross diskon PPnBM tertingginya Rp 9,15 juta dan terendah Rp 8,48 juta.
Harga mobil baru MPV Mitsubishi Xpander setelah diskon PPnBM mulai dari Rp 228 juta-an untuk varian terendah Xpander GLS M/T. Sedangkan varian tertinggi Mitsubishi Xpander Ultimate A/T Rp 268 juta-an.
Moitsubishi Xpander Cross dipasarkan setelah diskon PPnBM 50 persen mulai Rp 265 juta-an untuk varian terendah Xpander Cross M/T. Sedangkan varian tertingginya Xpander Cross Premium Package A/T sekitar Rp 288 juta.
Semua harga tersebut on the road (OTR) DKI Jakarta.
Lalu, berapa harga mobil bekas Mitsubishi Xpander setelah diskon PPnBM 50 persen?
Mengutip Antara pada Senin, 7 Juni 2021, berdasarkan harga yang diberikan Showroom Khayangan Garage harga Mitsubishi Xpander mulai Rp 185 juta hingga Rp 255 juta tergantung tahun pembuatannya.
Berikut kisaran harga mobil bekas Mitsubishi Xpander setelah Lebaran 2021.
- Mitsubishi Xpander Tahun Produksi 2017: Rp 185 juta hingga Rp 210 juta.
- Mitsubishi Xpander Tahun Produksi 2018: Rp 190 juta hingga Rp 200juta
- Mitsubishi Xpander Tahun Produksi 2019: Rp 200 juta hingga Rp 230 juta
- Mitsubishi Xpander Tahun Produksi 2020: Rp 240 juta hingga Rp 255 juta.
Bila dilihat dari daftar harga Xpander bekas tersebut, memang tidak terlalu terpaut jauh dari harga mobil baru Mitsubihi Xpander setelah PPnBM 50 persen.
Jadi pilih mana, mobil bekas Mitsubishi Xpander atau mobil baru?
Baca: Alasan All New Nissan Livina 2019 Pakai Basis Mitsubishi Xpander
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini