Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa mengenai perbaikan permohonan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dijelaskan Fajar menyusul perbaikan permohonan berkas PHPU yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, dua hari yang lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Untuk Pengamanan Sidang MK, Massa Daerah Dicegah Masuk Jakarta
Baik dalam peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres, maupun peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, ujar dia, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres. "Berarti tidak ada larangan ataupun kewajiban," ujar Fajar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2019
Fajar menjelaskan, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. "Namun karena kemarin berkas telah diserahkan oleh pemohon, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar dia.
Alurnya, ujar dia, perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim MK dan follow-up substansial terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diputuskan oleh Majelis Hakim MK di persidangan nanti.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi menolak jika kuasa hukum Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan dokumen permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon," ujar Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.
Musababnya, ujar Arsul, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan PMK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan.
"Jadi, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU adalah berkas yang mereka sudah daftarkan, yang isinya juga sudah beredar di media. Itulah yang harus dianggap sebagai materi perkara," ujar Arsul.
Arsul juga meminta agar MK membuat putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan oleh Paslon 02 patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak. "Untuk itu, menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan tak perlu putusan sampai 28 Juni," ujar Arsul.
MK resmi meregistrasi perkara sengketa Pilpres yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Registrasi yang ditandai dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor registrasi bertanggal 11 Juni 2019 itu dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Panitera Muhidin.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Jumat, 14 Juni 2019 mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung MK, Jakarta. Agendanya mendengarkan permohonan Pemohon.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini