Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya telah mengecek informasi tentang rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X Kelurahan Kebon Sirih oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya cek belum ada. Gini intinya kalau itu masih dibutuhkan masyarakat ya Pemda pasti memfasilitasi untuk kebutuhan masyarakat,” kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, pengambilalihan lahan di jalan MHT gang X belum disetujui. “Di jaman saya belum ada. Tahun ini baru ngecek kan tapi belum disetujui, berarti ya udah belom jawabannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.
“Dan mengembalikan fungsi Jalan MHT gang IX untuk kepentingan fasilitas umum atau kepentingan warga Kebon Sirih dan masyarakat umum,” kata Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.
Warga RW 06 juga meminta agar Heru Budi tidak menerbitkan perizinan pengambilalihan Jalan MHT gang X dan tetap mempertahankan fungsi Jalan tersebut untuk jalan dan kepentingan publik lainnya.
Tomy meminta Pj Gubernur Heru Budi memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas, aparat atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. "Petugas yang terbukti bersalah harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Tomy.
Tomy mengatakan telah melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan di Kebon Sirih ini ke Heru Budi Hartono.
JONIANSYAH HARDJONO