Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

MNC Group Ambil Alih Jalan Kampung di Kebon Sirih, Heru Budi: Belum Disetujui

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengatakan belum menyetujui rencana MNC Group mengambil alih jalan kampung di Kebon Sirih.

9 November 2023 | 17.43 WIB

Suasana Jalan MHT X Kebon Sirih Timur, Menteng, Jakarta Pusata yang akan diambil alih MNC Group. Dok istimewa
Perbesar
Suasana Jalan MHT X Kebon Sirih Timur, Menteng, Jakarta Pusata yang akan diambil alih MNC Group. Dok istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya telah mengecek informasi tentang rencana pengambilalihan Jalan MHT gang X Kelurahan Kebon Sirih oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Saya cek belum ada. Gini intinya kalau itu masih dibutuhkan masyarakat ya Pemda pasti memfasilitasi untuk kebutuhan masyarakat,” kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, pengambilalihan lahan di jalan MHT gang X belum disetujui. “Di jaman saya belum ada. Tahun ini baru ngecek kan tapi belum disetujui, berarti ya udah belom jawabannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Warga RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan pengambilalihan Jalan MHT gang IX dan gang X oleh PT GLD Property anak perusahaan MNC Group.

“Dan  mengembalikan fungsi Jalan MHT gang IX untuk kepentingan fasilitas umum atau kepentingan warga Kebon Sirih dan masyarakat umum,” kata Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, Rabu 8 November 2023.

Warga RW 06 juga meminta agar Heru Budi tidak menerbitkan perizinan pengambilalihan Jalan MHT gang X dan tetap mempertahankan fungsi Jalan tersebut untuk jalan dan kepentingan publik lainnya.

Tomy meminta Pj Gubernur Heru Budi memerintahkan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas, aparat atau SKPD yang terlibat dalam proses pengambilalihan Jalan MHT tersebut. "Petugas yang terbukti bersalah harus dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," kata Tomy.

Tomy mengatakan telah melaporkan secara tertulis masalah pengambilalihan jalan di Kebon Sirih ini ke Heru Budi Hartono.

JONIANSYAH HARDJONO

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus