Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

28 November 2023 | 13.20 WIB

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Mohammad Idris merekomendasikan upah minimum kota atau UMK Depok 2024 menjadi Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris tanggal 24 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Beleid itu memperhatikan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok, dan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 tentang Upah Minimum Kota Depok," bunyi rekomendasi tersebut.

Berdasarkan hal-hal di atas, dalam beleid itu Idris menyampaikan UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen, yaitu Rp5.304.307,64. Tahun lalu, UMK Depok sebesar Rp 4.694.493.

Rekomendasi tersebut tidak jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau naik Rp700 ribu.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno menggelar demo menuntut UMK Depok naik15 persen pada 2024. Kenaikan upah ini dianggap penting karena ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok atau inflasi pada tahun 2023.

"Saat ini upah buruh di Kota Depok mencapai Rp4.694.493. Jika tuntutan kenaikan 15 persen dapat diwujudkan pada tahun 2024, jumlahnya akan meningkat menjadi Rp5.398.551, atau peningkatan sekitar Rp700 ribu," kata Wido.

Ia pun meminta agar kenaikan UMK 15 persen dapat direalisasikan, sehingga membuat kesejahteraan buruh di Kota Depok semakin layak. "Kami ingin upah buruh layak dan hidupnya sejahtera, ya dengan menaikkan UMK 15 persen," ucap Wido.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo tentang kenaikan UMK Depok 2024 menjadi Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus