Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK Depok Rp4,87 juta, naik 3,92 persen dari tahun 2023.

1 Desember 2023 | 19.09 WIB

Pekerja yang tergabung dalam FSM LEM SPSI Kota Depok berkumpul di depan PT Xacti Jalan Raya Bogor Km 35 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, sebelum berangkat ke Gedung DPR RI, Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Pekerja yang tergabung dalam FSM LEM SPSI Kota Depok berkumpul di depan PT Xacti Jalan Raya Bogor Km 35 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, sebelum berangkat ke Gedung DPR RI, Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah mengeluarkan keputusan upah minimum kabupaten atau UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2024, termasuk di Kota Depok yang naik 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612 dari sebelumnya Rp 4.694.493.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono meminta semua pemangku kepentingan menerima keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 yang diteken Bey Triadi Machmudin secara elektronik per tanggal 30 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ucap Sidik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 1 Desember 2023.

Ditanya terkait sosialisasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik mengungkapkan, keputusan dari Gubernur tersebut langsung disampaikan kepada seluruh pengusaha dan serikat buruh dan pekerja.

"Karena anggota dalam dewan pengupahan terdiri dari semua pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, dan akademisi," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok itu.

Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut lebih kecil dari rekomendasi UMK yang diajukan Wali Kota Depok Mohammad Idris senilai Rp5.304.307,64 atau naik 12,99 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan tuntutan serikat buruh di Kota Depok meminta kenaikan 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau Rp700 ribu. Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno belum merespon upaya konfirmasi dari Tempo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus