Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah DKI untuk memberikan rekomendasi teknis terhadap pengembang yang ingin mengajukan pelampauan koefisien lantai bangunan (KLB) di kawasan berorientasi transit atau TOD.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, tugas ini biasanya dihandel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
"Prosesnya permohonan pelampauan KLB biasanya memang melalui Pemprov, tapi sekarang kewenangannya diberikan kepada MRT Jakarta untuk membantu DKI," kata dia dalam forum jurnalis yang digelar virtual, Rabu, 30 September 2020.
Pengembang memiliki kewajiban membayar kompensasi KLB apabila melampaui ketentuan. Misalnya, KLB ditingkatkan dari 5 menjadi 7. Menurut dia, pemerintah harus memberikan pertimbangan teknis kepada pengembang yang meminta pelampauan KLB.
PT MRT diminta menghandel seluruh urusan pengembangan kawasan TOD, termasuk rekomendasi pertimbangan teknis. Sebab, pemerintah DKI telah memberikan wewenang kepada PT MRT mengelola kawasan TOD seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020. Kawasan TOD yang dimaksud beradius 700 meter dari stasiun MRT.
BUMD itu ditugaskan membangun kawasan di koridor utara-selatan pada lima stasiun, yakni Fatmawati, Blok M, ASEAN, Senayan, dan Dukuh Atas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru menerbitkan pergub soal panduan rancang kota (PRK) kawasan TOD di Lebak Bulus, Fatmawati, dan Blok M-ASEAN.
PT MRT bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta lantas membangun anak usaha baru bernama PT Integrasi Transit Jakarta. William menuturkan, perusahaan ini fokus pada pengembangan kawasan TOD yang rencananya diresmikan pada Oktober 2020.
Ada 10 tahap penerbitan rekomendasi teknis, mulai dari pengajuan permohonan pelampauan KLB, menyerahkan dokumen pengembangan dan lampiran surat berisikan keinginan untuk investasi, validasi dokumen, analisis pengelola kawasan, hingga rapat pimpinan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dikepalai gubernur.
Pengembang yang memperoleh rekomendasi teknis dapat memulai proyeknya sekaligus memenuhi kompensasi pelampauan KLB. "Pengelolaanya dilakukan secara B2B (business to business) dengan para developer yang punya kepentingan terhadap kawasan itu," ucap William.
William membeberkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan proposal pelampauan KLB kepada MRT Jakarta. Rinciannya antara lain 2 perusahaan di Fatmawati, 3 di Fatmawati, 2 di Blok M-ASEAN, dan 1 di Senayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini