Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Palu - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Zainal Abidin mengatakan lembaga yang mewadahi para ulama itu akan membahas fatwa larangan istri dan perempuan dewasa mengunggah foto ke media sosial. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja MUI Kota Palu di Mercure Hotel, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 8 April 2017.
"Sebelumnya MUI telah menduga bahwa ada muatan haram ketika foto-foto perempuan dewasan dan beristri di upload ke media sosial seperti Facebook dan sebagainya," ujar Zainal Abidin, Sabtu, 8 April 2017.
Baca juga: MUI: Pedofilia Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Harus Serius
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menekankan agar rapat kerja MUI segera menyusun rencana kerja untuk membahas hal itu. Menurut dia, foto yang diunggah ke media sosial itu menjadi salah satu sumber atau penyebab perempuan mendapat perilaku kekerasan psikis, mental, dan seksual.
Pakar pemikiran Islam modern itu menegaskan perempuan, khususnya Muslimah mengunggah foto yang mempertunjukkan aurat atau sengaja memamerkan kecantikan wajahnya merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut Zainal Abidin, Islam tidak membenarkan perempuan dewasa dan telah bersuami atau berstatus istri memamerkan kecantikan wajahnya untuk dilihat oleh semua orang melalui media sosial. Bahkan, dia mengatakan, Islam secara tegas melarang keras perempuan memamerkan auratnya kepada yang bukan muhrimnya atau kepada yang bukan berhak melihat.
Lihat juga: 9 Fatwa Baru MUI di Industri Keuangan Syariah, Cek Daftarnya
"Akhir-akhir ini semakin banyak perempuan baik yang berstatus istri atau yang sudah bersuami dan belum bersuami semakin rajin memamerkan wajahnya, tubuhnya, bedaknya atau makeup di Facebook," sebut Zainal Abidin.
Dia menghimbau agar perempuan dewasan dan para istri di Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk berhenti dan tidak lagi melakukan kebiasaan tersebut, karena lebih banyak memberikan dampak yang buruk.
"Hal itu dapat menjadi sumber terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bahkan berdampak pada perceraian karena ada dugaan selingkuh dan sebagainya," kata Zainal.
Dia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu pada 2009 terjadi 137 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2010 sebanyak 125 kasus, dan 2011 sebanyak 126 kasus.
Simak pula: MUI: Ulama Berperan Meredam Kegaduhan
Selanjutnya pada 2012 terjadi 197 kasus, 2013 sebanyak 212 kasus, 2014 sebanyak 182 kasus, dan hingga November 2015 2015 terjadi 132 kasus kekerasan.
Sementara data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan kekerasan terhadap perempuan tahun 2015 mencapai 117 kasus dan 305 kasus kekerasan pada 2016.
AMAR BURASE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini