Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mulai Hari Ini Jadwal MRT Jakarta Sampai Pukul 23.00

PT MRT Jakarta memperpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu, 18 Mei 2022

18 Mei 2022 | 07.08 WIB

Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu, 18 Mei 2022, seiring dengan penyesuaian PPKM Level 2 di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.

Rendi menjelaskan penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Sementara itu pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka pada pukul 06.00--23.00 WIB.

Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.

Adapun untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB) dan (17.00-19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.

MRT masih memberlakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan meminta pengguna jasa untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Pengguna jasa MRT Jakarta juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah selama masa PPKM Level 2 ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus