Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nahas Pelanggan PLN di Cengkareng, Dijerat Denda Berulang Meski Tak Curang

Denda PLN tak kuasa dilawan. Banyak korbannya?

22 Oktober 2023 | 06.00 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda
Perbesar
TEMPO/ Nickmatulhuda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial, polemik seorang pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menghadapi denda membayar Rp 33 juta. Tujuh tahun merasa memenuhi kewajibannya membayar listrik sesuai pemakaian, pelanggan ini nyaris tak berdaya ketika divonis merusak kWh Meter, antara lain, karena jumlah baut yang tak lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Itu ditemukan saat tim pengecekan meter (OPAL) dari PLN mendatangi kediaman pelanggan ini pada Senin, 18 Agustus 2023. Mereka mengklaim adanya perbedaan di antara mesin dan segel yang terpasang di meteran listrik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belakangan disadari perbedaan mungkin berpangkal saat pelanggan meminta bantuan 'orang PLN' yang biasa berkeliling di lingkungan permukimannya untuk mengganti meteran model piringan menjadi digital pada 2016.  

"Tapi kami sama sekali tidak tahu soal perbedaan itu, sedang PLN langsung menyatakannya sebagai pelanggaran,” ujar AS, inisial nama pelanggan, kepada TEMPO pada Minggu, 15 Oktober 2023. Denda pun dijatuhkan tanpa didengar riwayat penggantian dan penelusuran terhadap si 'orang PLN' yang dimaksud.

Nahasnya, ini adalah denda kedua setelah AS harus membayar Rp 17 juta pada 2016--sebelum penggantian meteran dilakukan. Penyebab saat itu temuan cacat di fisik meteran sebesar lubang jarum pada plastik penutup yang tak diketahui sebabnya. 

Meski tidak merasa mengutak atik, tetap saja dia tak berdaya menghadapi denda. Pilihannya adalah aliran listrik diputus.

Ancaman itupun datang dalam kasus terbaru yang memaksanya membayar 30 persen denda yang dijatuhkan pada 13 Oktober lalu. “Kami membayar bukan karena mengaku salah, tapi untuk melanjutkan operasional rumah,” kata SL, anak dari AS, di tengah proses mediasi dengan PLN setelah kasusnya viral.


Bukti Hasil Uji Lab Baru Dikirim PLN Setelah Viral

Setelah SL mengunggah ceritanya di X, dulu Twitter, dan menjadi viral, PLN baru mengirimkan bukti-bukti pelanggaran yang dimaksud. Bukti itu dikirim pada Sabtu, 14 Oktober 2023 kepada SL lewat WhatsApp. 

Salah satunya, hasil uji laboratorium yang tak kunjung diberikan PLN sejak pengecekan 18 Agustus 2023.

Dari hasil uji lab, PLN menyebut menemukan adanya pelanggaran dari kWh meter milik keluarga SL yang diproduksi 2016. Berdasarkan pemeriksaan fisik, PLN menemukan adanya segel yang terpasang pada tahun 2008. 

“Kedapatan baut tutup bagian kiri dan bawah dan kanan atas tidak ada,” tulis dokumen yang diterima SL. Selain itu, pada pemeriksaan komponen dalam, PLN menemukan bekas solder ulang yang tidak sesuai dengan pabrikan. 

Namun, SL dan keluarganya masih menaruh curiga atas dokumen yang diterimanya. “Pada hasil uji lab tidak ada tanda tangan saksi atau pelanggan, jadi aneh menurut saya,” kata SL. Padahal saat pengujian, AS ikut dan melihat langsung.

Baca halaman berikutnya: ada nama Topik di pusara polemik Denda PLN, siapa dia? 

 


Nama Topik di Pusara Polemik Denda PLN

Balik ke 2016, AS berniat mengganti kWh Meter dari piringan menjadi meteran digital. Saat dicek, tim OPAL menemukan adanya lubang di plastik penutup meteran milik keluarga AS sebesar lubang jarum. Keluarga AS sama sekali tidak mengetahui kondisi meteran tersebut, hingga pihak PLN menyatakannya sebagai pelanggaran. 

Keluarga AS pun terpaksa membayar denda sebesar Rp 17 juta. “Waktu itu kami nggak punya cukup tenaga dan cukup waktu jadi akhirnya, ya udahlah kita terima aja,” kata Y, anak AS yang lain, pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Denda dibayar tapi PLN mengganti meteran digital milik AS menjadi mode piringan kembali. Karena tidak ingin merasa ditipu dua kali, AS meminta bantuan pegawai PLN Cengkareng yang dikenalnya bernama Topik untuk melaporkan penggantian meteran dari mode piring ke jenis meteran digital. 

“Mengingat kami sudah kapok didenda dengan alasan yang tidak jelas saat menggunakan meteran piringan ini,” kata AS.

Beberapa hari setelah laporan penggantian izin dikirim, Topik dan rekannya pun datang berseragam PLN untuk mengganti meteran piring menjadi meteran digital. AS bahkan mengecek langsung meteran digital tersebut, apakah sesuai dengan keluaran resmi dari PLN. 

AS bertanya kepada keduanya, apakah registrasi meteran itu tercatat di PLN UP3 Cengkareng? “Mereka jawab betul, nanti akan langsung terdaftar ke sistem PLN untuk tagihan-tagihan berjalan bulan berikutnya secara otomatis,” kata AS, mengingat jawaban Topik dan rekannya.  

Sejak saat itu, AS dan SL mengaku tidak ada pernyataan pelanggaran lagi dari PLN. Mereka pun berpikir bahwa proses itu sudah berjalan dengan benar. “Tagihan-tagihan pemakaian listrik kami konstan berjalan seperti biasa, tidak lebih murah dari rata-rata, kurang lebih Rp 2 juta per bulan,” ujar AS.

SL mengaku sejak kasus ini viral, nomor Topik tidak bisa dihubungi kembali. “Ternyata nama aslinya Rafiq. Kami juga lagi minta PLN mencari ulang, apakah nama tersebut ada di daftar pekerja,” kata SL.


PLN Bicara Pelanggaran dan Topik

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran, mengklaim telah menjalankan pengecekan sesuai prosedur Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Agustus 2023. Dia menerangkan wewenang dan tanggung jawab PLN mulai dari pembangkit sampai kWh meter.

Dapun Manager UP3 Cengkareng PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Faisal Risa, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Oktober 2023, menegaskan kWh Meter milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa untuk memastikan alat normal. "Sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ujarnya. 

Apa yang ditemukan di rumah SL, Faisal berujar, adalah pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) golongan P2, yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Soal Topik atau Rafik, Faisal menyebutnya sebagai oknum. Penggantian kWh meter itu, kata dia, "Tanpa melalui PLN.”

Dia lalu mengimbau agar pelanggannya tidak mengutak-atik bahkan sampai mengganti kWh meter PLN sendiri. “Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan,” ujar Faisal.

Baca halaman berikutnya: Kesaksian serupa bermunculan


Kesaksian Kasus Serupa Menggema

Dituding seperti itu, SL menyangkal jika penggantian meteran dilakukan tanpa melalui PLN. “Kalau misalnya pun katakan, yang bersalah adalah oknum (Topik), saya rasa tidak adil kalau misalnya pelanggan yang harus menanggung beban,” ujar Y menambahkan.

SL mengklaim, setelah peristiwa di tahun 2016 hingga Agustus 2023, pihaknya juga tidak mengalami masalah kelistrikan saat pengecekan. Ia juga membayar tagihan secara rutin. Oleh karena itu, ia terkejut jika harus membayar denda kembali. “Kami dituduh lagi akan hal ini dan didenda 33 juta,” kata SL. 

Keluhan itu menggema kuat di media sosial. Berdasarkan cuitan SL di X, TEMPO menemukan cerita-cerita dari pelanggan PLN lainnya yang juga memiliki pengalaman pahit yang sama. Seperti cerita akun bernama @icarusbeauty dan @agnesvirgina1.

“...tau-tau denda 33jt dan harus bayar.. keluargaku ga bisa lawan alhasil sekarang tiap bulan cicil huhu,” ujar @icarusbeauty. 

Ia menunjukkan bukti penetapan tagihan susulan P2TL pada Agustus 2023. Pada foto terlihat, bahwa @icarusbeauty juga didenda sebesar Rp 33 juta oleh PLN UP3 Cengkareng. 

Sama halnya dengan akun milik @agnesvirgina1 yang mengaku dikenai denda Rp36 juta dua bulan lalu. Dia juga mengatakan warga Cengkareng. 

Aku orang awam ga ngerti apa-apa, ancemannya sama putusin listrik kalo ga mw bayar, jd aku bayar, tolong kalo kumpulin korban aku mw ikut, balikin duit 36jt aku @pln_123, susah itu dapatnya. Dosa kalian makan duit rakyat!” ujar @agnesvirgina1.

Selain, dua di atas, masih banyak komentar yang mengalami hal serupa. TEMPO berusaha mendalami cerita-cerita tersebut tapi akun X di atas belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.


Catatan YLKI untuk PLN 

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya. “Informasi dan edukasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi distorsi informasi,” ujarnya, Minggu 15 Oktober 2023. 

Menurut Agus Sujatno, sebelum konsumen dijatuhi sanksi seharusnya PLN memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan. “PLN harusnya punya mekanisme untuk memberikan peringatan sesegera mungkin ke konsumen ketika ditemukan ada kejanggalan dalam tagihan,” kata Agus. 

Dengan begitu, dia berpendapat, permasalahan dapat dideteksi sejak awal. Masyarakat juga bisa mengantisipasi tagihan susulan yang berjumlah besar. 

“Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan  pembiaran,” ujar Agus.

Agus berharap PLN dapat memberikan ruang pendapat bagi konsumen, termasuk transparan dalam melihat bukti-bukti yang diajukan konsumen. Hal itu untuk menghindari asas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi kepada konsumen. 

Ketua YLKI Tulus Abadi juga mengatakan PLN seharusnya memberikan sosialisasi yang lebih masif. “Agar masyarakat atau konsumen tidak mengubah segel kWh meter dengan cara apapun dan oleh pihak manapun, kecuali petugas resmi PLN,” ujar Tulus pada Minggu, 15 Oktober 2023. 

Baca artikel-artikel tentang warga Cengkareng versus denda PLN di sini 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus