Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Nikita Mirzani Jelaskan Kronologi Dugaan Penganiayaan Dipo Latief

Artis Nikita Mirzani memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di PN Jaksel.

28 Mei 2020 | 20.25 WIB

Artis Nikita Mirzani ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2020. Tempo/ M Yusuf Manurung
Perbesar
Artis Nikita Mirzani ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2020. Tempo/ M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam persidangan, Nikita mengaku tidak ingat betul adanya penganiayaan terhadap Dipo. Ia hanya mengakui sempat mencoba melempar asbak plastik ke teman Dipo, yakni Ferdiansyah alias Kiproy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sempat mau melempar ke Kiproy, tapi ditangkis sama Dipo," ujar Nikita dalam persidangan.

Keributan tersebut berlangsung dalam sebuah mobil di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018. Di dalam mobil itu, terdapat Dipo, Kiproy dan seorang lagi bernama Farid Riyanto.

Nikita menjelaskan, dirinya mendatangi mobil tersebut untuk bertemu dengan Dipo guna membahas masalah rumah tangganya. Saat dia masuk ke dalam mobil, Dipo disebut duduk di bangku tengah. Nikita mengaku awalnya tidak menyadari ada Kiproy di dalam mobil.

"Pas mau masuk mobil ternyata ada si Kiproy, dia ngumpet di kursi belakang. Nah di situ saya gelap mata dan emosi," ujar Nikita.

Nikita mengaku bahwa dirinya emosi melihat Kiproy karena menganggap pria tersebut selalu mengganggu rumah tangganya. Dia menuding Kiproy sebagai orang yang mempengaruhi mantan suaminya untuk 'main perempuan'. "Malah kadang-kadang perempuannya dapat dari si Ferdiansyah itu," kata Nikita.

Selain itu, kata Nikita, Kiproy juga tidak pernah mengangkat teleponnya selama dua hari sebelum peristiwa penganiayaan. Nikita mengaku menghubungi Kiproy untuk menanyakan keberadaan Dipo. Pada hari penganiayaan itu, Nikita mengaku tidak ingat melakukan kekerasan terhadap Dipo. Dia berujar hanya sedang ribut dengan Kiproy atau Ferdiansyah pada saat itu.

"Kan dia (Dipo) melerai terus, tiba-tiba dia teriak, 'aduh berdarah', langsung saya peluk tapi saya malah didorong," kata Nikita.

Menurut Nikita, darah yang keluar dari kepala Dipo pada saat itu hanya sedikit atau tidak mengucur. Setelah insiden tersebut, Dipo disebut malah marah ke Nikita.

"Biar mampus lu, habis ini gue laporin ke polisi, biar mati di penjara, itu yang saya ingat," kata Nikita mengulangi ucapan Dipo kepadanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP atau 335 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut keterangan jaksa, Nikita yang sedang emosi mengambil asbak plastik di dalam mobil lalu melemparkannya ke Ferdiansyah. Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya.

Namun karena kesal, Nikita disebut memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya. Tangan kanan Nikita mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.

"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335. Dalam kasus ini, Nikita pernah dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dinihari, 31 Januari 2020 di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penjemputan dilakukan lantaran Nikita disebut dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus