Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Paguyuban Trah Ki Ageng Giring-Ki Ageng Pemanahan menobatkan Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono XI pada Ahad, 12 Juli 2015, bisa berujung pengadilan.
“Jika trah tidak terima namanya dicatut, ini bisa dibawa ke persoalan hukum. Kami yakin ini kelompok abal-abal,” ujar Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan Widihasto Wasana Putra kepada Tempo, Senin, 13 Juli 2015.
Hasto--demikian Widihasto Wasana Putra biasa disapa--menganggap penobatan Prabukusumo itu mirip dengan skenario saat Anglingkusumo dinobatkan sebagai raja baru di Puro Pakualaman pada 2012.
Karena itu, Sekber Keistimewaan menuding pelaku penobatan Prabukusumo itu sengaja ingin memperkeruh suasana dan mencari sensasi di balik kisruh Keraton Yogyakarta. Terlebih, penahbisan raja baru itu dilakukan hanya di sebuah petilasan leluhur Keraton Yogyakarta, dan bukan di area dalam Keraton.
PRIBADI WICAKSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini