Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUKTI komunikasi Idrus Marham dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dipaparkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Selasa pekan lalu. Komunikasi dalam bentuk percakapan telepon dan pesan WhatsApp itu terjadi pada kurun November-Desember 2017. Idrus saat itu pelaksana tugas Ketua Umum Golkar. Sedangkan Eni adalah Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar dan Johannes pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo