Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Nyanyian Dinda Menyeret Abang

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan Idrus Marham sebagai tersangka ketiga kasus suap PLTU Riau-1. Uang rasuah diduga mengalir untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Direktur Utama PLN Sofyan Basir di ujung tanduk.

25 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Nyanyian Dinda Menyeret Abang
Perbesar
Nyanyian Dinda Menyeret Abang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BUKTI komunikasi Idrus Marham dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dipaparkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 pada Selasa pekan lalu. Komunikasi dalam bentuk percakapan telepon dan pesan WhatsApp itu terjadi pada kurun November-Desember 2017. Idrus saat itu pelaksana tugas Ketua Umum Golkar. Sedangkan Eni adalah Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar dan Johannes pemilik BlackGold Asia Resources Pte Ltd.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus