Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tiga perusahaan investasi ilegal yang diduga melakukan penipuan di Jakarta dan beberapa wilayah di Sumatera. Tiga perusahaan tersebut PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) tak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo