Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

OJK Pidanakan Perusahaan Investasi Ilegal

Nasabah rugi triliunan rupiah.

2 November 2016 | 00.00 WIB

OJK Pidanakan Perusahaan Investasi Ilegal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tiga perusahaan investasi ilegal yang diduga melakukan penipuan di Jakarta dan beberapa wilayah di Sumatera. Tiga perusahaan tersebut PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) tak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus