Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menilai konflik pengelolaan Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi akibat lemahnya aturan yang dibuat pemerintah. Aturan itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Pergub itu masih memiliki sejumlah kekurangan," kata Teguh, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo