Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Operasi Patuh Jaya, Hampir 3 Ribu Polisi Gelar Razia di Jalan Mulai Hari Ini

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan. Razia pelanggaran mulai dari lawan arus sampai plat nomor RFS.

10 Juli 2023 | 04.00 WIB

Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar rambu dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari Polisi, TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar rambu dengan memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020. Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari Polisi, TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023. Operasi khusus untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta Raya ini akan berlangsung sampai 23 Juli mendatang, atau selama dua pekan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Secara keseluruhan total personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 2.938,” kata Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Latif Usman saat dihubungi, Minggu 9 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan ada 14 pelanggaran yang nantinya jadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya adalah pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, memakai gawai saat mengemudi, helm tidak SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.

Selebihnya adalah pelanggaran batas maksimum kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, berboncengan sepeda motor melebihi ketentuan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan tanpa surat-surat.

Selain itu, akan ditindak pula para pengendara tidak disiplin aturan seperti penggunaan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai kegunaannya, memasang rotator, serta melanggar marka atau bahu jalan. Seluruh 14 pelanggaran itu termuat pula dalam unggahan akun Instagram @tmcpolda.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus