Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menerapkan pemblokiran STNK pelanggar lalu lintas yang terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra Jaya 2024. Pemblokiran akan dilakukan jika pelanggar mengabaikan pemberitahuan penilangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam dalam keterangannya, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
Setelah pelanggar terekam kamera tilang elektronik, maka kepolisian akan melakukan identifikasi data diri pelanggar. Sistem ETLE yang melakukan penindakan pun berlaku dari sistem statis maupun mobile.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat rumah pelanggar maupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Ia menuturkan, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, termasuk membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Polisi akan memblokir STNK kendaraan jika pelanggar tak melakukan konfirmasi penilangan dalam rentang waktu 14 hari. “Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK,” ucap Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat telah memberikan sanksi tilang elektronik kepada 39.067 pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas selama sepekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.
“E-TLE statis 33.152 penindakan, E-TLE mobile 5.915 penindakan,” ungkap Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi. Sementara itu, Polda Metro juga memberikan tindakan teguran simpatik kepada 15.400 pengendara yang melanggar.
Operasi Zebra Jaya 2024 akan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi yang digelar sejak 14 hingga Ahad, 27 Oktober 2024 ini menargetkan seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun kendaraan beroda lebih dari empat, dengan membidik penertiban 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Pilihan Editor: KPK Periksa Plt Direktur Utama PT KA Properti di Perkara Dugaan Korupsi DJKA