Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Paku Buwono XIII Tak Hadir, Sidang Gugatan Putrinya Ditunda

Penundaan sidang perdana dilakukan hakim lantaran pihak Paku Buwono XIII selaku tergugat tidak hadir.

29 Maret 2017 | 17.19 WIB

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan laku dodok usai memberi hormat kepada Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi di Sasono Sewoko, Keraton Surakarta, (15/6). Jumenengan sebagai peringatan kenaikan tahta raja tersebut di selenggarakan setiap tahun dengan suguhan t
Perbesar
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan laku dodok usai memberi hormat kepada Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi di Sasono Sewoko, Keraton Surakarta, (15/6). Jumenengan sebagai peringatan kenaikan tahta raja tersebut di selenggarakan setiap tahun dengan suguhan t

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Solo – Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang gugatan terhadap Paku Buwono (PB) XIII oleh anaknya sendiri, Rabu, 29 Maret 2017. Penundaan sidang perdana dilakukan hakim lantaran pihak PB XIII selaku tergugat tidak hadir.

Sedianya, kedua pihak dipanggil ke pengadilan dengan agenda mediasi pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga lepas tengah hari, baru kuasa hukum pihak penggugat yang hadir. “Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan,” kata ketua majelis hakim, Abdul Ra’uf, dalam persidangan.

Baca: Paku Buwono XIII Digugat Anak dan Keponakannya Rp 2,1 Miliar

Menurut Abdul, pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat secara sah. “Pengadilan telah mendatangi kediaman tergugat,” katanya. Hanya, mereka tidak berhasil menemui PB XIII untuk menyerahkan panggilan.

Sesuai dengan prosedur, pengadilan lantas menyerahkan surat panggilan tersebut ke Kelurahan Baluwarti. Untuk sidang pekan depan, mereka berencana kembali melayangkan surat panggilan kepada PB XIII.

Dalam sengketa itu, PB XIII digugat hingga total Rp 2,1 miliar oleh putrinya, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran PB XIII membentuk sebuah tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan internal Keraton.

Simak: Anggota Wantimpres Subagyo H.S. Damaikan Konflik Keraton Surakarta

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, mengatakan langkah PB XIII dalam membentuk tim tersebut cacat hukum. “Keputusan tersebut juga berpotensi memunculkan konflik baru dalam tubuh keraton,” tuturnya.

Menurut Sigit, konflik dalam keraton juga membuat pemerintah menghentikan bantuan untuk penyelenggaraan upacara adat serta membayar gaji 514 orang abdi dalem. Kondisi itu membuat dewan adat keraton harus mencari sumber dana lain.

Lihat: Paku Buwono XIII Bubarkan Dewan Adat Keraton

Penggugat mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp 1,1 miliar akibat berhentinya bantuan dari pemerintah itu. Selain itu, mereka menuntut PB XIII untuk membayar kerugian imateri senilai Rp 1 miliar.

Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, tidak mengangkat telepon saat dimintai konfirmasi. Dia juga tidak membalas pesan pendek.

AHMAD RAFIQ



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus