Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PAN Gugat Hasil Pemilu Kabupaten Samosir ke Mahkamah Konstitusi

Dampak dari dugaan penggelembungan suara dan banyak dugaan pelanggran, kata Pardo, terancamnya PAN memperoleh kursi kedelapan DPRD Kabupaten Samosir.

26 Mei 2019 | 11.33 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Partai Amanat Nasional resmi mendaftarkan Permohonaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil Pemiu Legeslatif 2019 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. "Kami sudah mendaftarkan permohonan pembatalan surat keputusan KPU RI," kata kuasa hukum PAN, Pardo Sitanggang, SH. kepada Tempo di Tangerang, Ahad, 26 Mei 2019. Gugatan disampaikan karena PAN menilai dugaan indikasi kecurangan dan pengelembungan suara sangat kuat.

DPP PAN menunjuk Pardo Sitanggang, Andi Sahat Maruli Sihombing, Haris Gultom dan Surya Imam Wahyudi cs. sebagai anggota tim penasihat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca juga: Zulkifli Hasan: PAN Mengakui Kemenangan ...

Pardo Sitanggang mengatakan materi pokok permohonan adalah selain dugaan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di beberapa TPS, juga adanya dugaan kesalahan rekapitulasi mulai dari tingkat PPS- PPK dan Kabupaten Samosir. "DPW PAN Kabupaten Samosir menilai adanya kecurangan partai tertentu, Dan bentuk kecurangan penggelembungan suara."

PAN, kata Pardo, telah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pemindahan pencatatan formulir rekapitulasi mulai dari model C Plano, model C-1, Model DA-1 dan model DB-1. DPW PAN telah membuat berita acara pada saat rekapitulasi tingkat PPK hingga Kabupaten dan dihadiri oleh pihak Bawaslu, karena adanya dugaan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Samosir tidak merekomendasikan apapun kepada KPU kabupaten mengenai masalah itu.” Seharusnya, kata dia, Bawaslu segera memeriksa segala bentuk pelanggaran dan membuat keputusan dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiap TPS yang dianggap bermasalah.

Baca juga: Viva Yoga: PAN Buka Peluang Bersama ...

Dampak dari dugaan penggelembungan suara dan banyak dugaan pelanggran, kata Pardo, terancamnya PAN memperoleh kursi kedelapan DPRD Kabupaten Samosir. "Versi KPU sementara perolehan kursi kedelapan adalah Partai Nasdem."

KPU Kabupaten Samosir mencatat PDIP memperoleh 8050 suara, Nasdem 4891 suara dan PAN 1574 suara. Dari total suara ini, selisih peroleh suara antara PDIP-Nasdem 20 suara, Nasdem-PAN selisih 56 suara dan PAN-PDIP selisih 36 suara.

Berdasarkan perhitungan rekapitulasi model C1 DPRD, model DA1 DPRD dan model DB1 DPRD Partai Amanat Nasional, PDIP memperoleh 7854 suara, Nasdem 4870 suara dan PAN 1637 suara. Jika mengacu pada perhitungam versi PAN ini, selisih suara antara PDIP-Nasdem sebanyak 53 suara, Nasdem-PAN selisih 14 suara dan PAN-PDIP selisih 67 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus