Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Ngos-ngosan Akibat Pembatasan

Pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi pelapak makanan di perpanjangan PPKM darurat. Aturan makan di tempat maksimal 30 menit dinilai sulit diterapkan di warung tenda.

21 Juli 2021 | 00.00 WIB

Razia warung makan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di kawasan Condet, Jakarta, 7 Juli 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Razia warung makan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di kawasan Condet, Jakarta, 7 Juli 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah berencana memberikan kelonggaran PPKM darurat, sehingga pembeli warung berskala kecil bisa makan di tempat.

  • Ada batasan waktu santap 30 menit per pembeli.

  • Satpol PP memastikan tak ada penyitaan dan tindakan lain yang merugikan pedagang selama sweeping PPKM.

JAKARTA — Perhimpunan pedagang warung makan tak puas atas rencana pelonggaran yang akan diberikan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Mereka tetap berkukuh meminta pemerintah menghentikan pembatasan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus