Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengelola warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap pegawai warung tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Polsek Cikarang Utara Komisaris Mustakim membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Ahad, 6 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun lokasi kejadian adalah di Warteg Nasional Bahari Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara Bekasi. Korban berinisial SYN, 18 tahun merupakan warga Brebes yang merantau ke Bekasi.
"Berawal pelaku berinisial EW mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya. Kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh ke lantai," kata Mustakim.
Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan dengan membekap wajah dengan lap meja sambil mengancam korban.
Mustakim mengatakan setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, EW keluar kamar dan mengambil pisau di dapur kemudian mengancam korban.
SYN kemudian dikunci dalam warteg itu. Saat itu dia langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari warteg tersebut.
"Namun dari arah luar, pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban, pada saat itu korban sempat menghubungi saksi yang masih keluarganya, selanjutnya datang saksi dan warga mengamankan pelaku," kata dia.
Video pelaku yang digerebek warga itu sempat viral. Dalam video yang beredar pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut Mustakim, EW sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya.
"Pelaku menusukkan sebilah kujang ke perutnya sendiri sebanyak 5 kali, setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata dia.
Kini polisi tengah menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut dengan memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku juga telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes, Begini Kronologi AJI dan Farid Gaban