Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelaku Pungli Dana Pengungsi Eks Timor Timur Jadi Tersangka

Jumlah pengungsi eks Timor Timur di Sulawesi Utara 696 orang yang tersebar di 15 kabupaten dan kota.

21 Oktober 2016 | 16.41 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Manado - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan ML alias Martinus, 61 tahun, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan eks pengungsi Timor Timur yang bermukim di Kota Manado. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Marjuki saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Oktober 2016.

Tersangka merupakan pensiunan guru dari Kelurahan Somompo, Kota Manado. Dia diciduk oleh aparat Resmob Polda Sulawesi Utara saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), di halaman parkir Bank BNI Manado, Kamis, 20 Oktober 2016. Polisi menyita uang Rp 43 juta dari tangan Martinus.

Menurut Marjuki, penyidik Polda sudah memeriksa delapan orang saksi. Mereka adalah warga eks pengungsi Timor Timur yang menjadi korban pungli. Aksi Martinus dilakukan saat menarik uang bantuan di kantor Bank BNI di beberapa wilayah, seperti di daerah Wanea dan Paal Dua.

Marjuki menjelaskan, uang hasil pungli akan diserahkan kepada AM alias Alpius. Pegawai negeri di Perpustakaan Daerah Sulawesi Utara itu merupakan pengurus Komite Nasional Korban Timor Timur di Sulawesi Utara. Alpius belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Jumlah eks pengungsi Timor Timur di Sulawesi Utara mencapai 696 orang. Mereka tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, yang bermukim di Kota Manado sebanyak 420 orang. Setiap kepala keluarga mendapat dana bantuan Rp 10 juta per tahun.

Kepala Biro Humas Provinsi Sulawesi Utara Jemmy Komendong mengatakan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sangat menyayangkan praktek pungli terhadap eks pengungsi Timor Timur itu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan instruksi kepada kabupaten/kota untuk memberantas praktek pungli. “Jika ada pegawai yang terlibat, Gubernur meminta untuk ditindak tegas.”

BUDHY NURGIANTO




Baca juga:
Ahmad Dhani Jadi Calon Wakil Bupati, Maia Estianty Bereaksi
Tedjo Edhy Masuk Partai Tommy Soeharto? Akbar Tidak Paham
Ini yang Terjadi Saat Ayu Ting Ting Bertemu Nagita Slavina







 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Djalil Hakim.

Abdul Djalil Hakim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus