Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sempat melawan sejak Agustus lalu, satu keluarga pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, ini akhirnya menyerah. Mereka tak kuasa menolak vonis denda PLN sebesar Rp 33 juta yang sudah dijatuhkan karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka sempat keberatan karena sepanjang periode itu hingga denda diberikan Agustus lalu, tak sepeser pun nilai tagihan listrik dicuranginya. Juga, penggantian meteran tujuh tahun lalu sebenarnya menggunakan jasa seseorang yang dikenal di lingkungannya bekerja untuk PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggantian pun diniatkan karena tidak ingin mengulangi terjebak pada denda yang pertama pada 2016 lalu. Saat itu inspeksi oleh PLN mendapati kWh Meter model piringan di rumah keluarga ini memiliki cacat fisik.
Tak tahu menahu bagaimana cacat itu bisa terjadi--dan merasa tak pernah mengutak-atik meteran--denda saat itu yang diputuskan sebesar Rp 17 juta pun terpaksa ditelan. Denda dibayar di bawah bayang-bayang ketakutan aliran lisrik bakal diputus.
Tak pernah disangka keluarga ini, denda PLN kembali datang, bahkan lebih besar. Lagi-lagi berada di bawah bayang-bayang ketakutan yang sama, "Kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin," ucap SL, perwakilan dari keluarga itu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 26 November 2023.
Pelanggaran Golongan IV Terbanyak
Terpisah, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kelistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ainul Wafa, mengungkap kalau jenis pelanggaran yang sering dilakukan konsumen tergolong dalam kategori Pelanggaran Golongan IV (P IV). Seperti yang dialami SL dan keluarganya di Cengkareng, itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan.
"KWH meter tidak sesuai. Entah ditukar oleh siapa, entah ada yang menukangi," ucap Ainul saat bersama PLN menggelar sosialisasi soal Peraturan Direksi No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Jumat pekan lalu, 24 November 2023.
Karenanya, Ainul menyampaikan urgensi untuk sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. "P2TL ini maksudnya untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen atau non konsumen," kata Ainul.
Peraturan Terbaru Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Tentang peraturan direksi terbaru, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Lasiran mengatakan tak ada perbedaan signifikan daripada yang sebelumnya. Pembaruan, dia menerangkan, ada pada perbaikan layanan semisal mempersingkat waktu atau prosedur untuk keberatan yang diajukan pelanggan.
"Pelanggan kalau mau keberatan, nah itu kami persingkat waktunya lebih cepat. Ini berdasarkan masukan-masukan dari warga," ujar Lasiran dalam acara sosialisasi yang sama.