Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, mulai Senin pagi 13 April 2020. Sanksinya adalah membuat surat pernyataan tertulis.
"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Sambodo saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.
Pada hari keempat penerapan PSBB Jakarta, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.
"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," katanya.
Namun Sambodo melihat tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona COVID-19 semakin membaik.
"Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," katanya.
Sambodo mengatakan mayoritas pengendara sudah mematuhi peraturan wajib pakai masker. Namun ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.
"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," katanya.
Kepada pengendara yang melanggar PSBB Jakarta diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangani pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini