Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pembekuan PSSI, Pemerintah Terpaksa Menyerah?  

Bila lewat tenggat, pemerintah harus rela menerima pencabutan pembekuan PSSI.

17 November 2015 | 10.04 WIB

Kelompok Seniman Rawayan Bandung melakukan ritual ruwatan untuk mendoakan kasus pembekuan PSSI oleh FIFA, di Bandung, 2 Juni 2015. ANTARA/Agus Bebeng
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kelompok Seniman Rawayan Bandung melakukan ritual ruwatan untuk mendoakan kasus pembekuan PSSI oleh FIFA, di Bandung, 2 Juni 2015. ANTARA/Agus Bebeng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga terancam menerima putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta mencabut pembekuan Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI).  

Itu terjadi lantaran instansi yang dipimpin Imam Nahrawi tersebut tak bisa mengajukan keberatan atau kasasi hingga sekarang. "Kami belum bisa kasasi karena pemberitahuan petikan putusan banding dari PTUN belum kami terima," kata Alfitra Salam, Sekretaris Kementerian Olahraga.

Kondisi ini bisa menuai masalah karena PTUN sudah mengeluarkan putusan banding pada 28 Oktober 2015. Adapun PSSI sudah menerima pemberitahuan putusan yang memenanginya tersebut pada 5 November. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung, tenggat waktu pengajuan kasasi 14 hari setelah semua pihak yang bersengketa menerima pemberitahuan putusan tersebut. 

Bila merujuk pada pemberitahuan yang diterima PSSI pada 5 November, tenggat waktu pengajuan kasasi berdasarkan hari kerja seharusnya berakhir hari ini, Selasa, 17 November.

Jika lewat tenggat, pemerintah harus rela menerima pencabutan pembekuan PSSI. Alhasil, PSSI bebas dari sanksi yang sudah menderanya sejak 18 April 2015. "Jangan sampai waktunya sudah lewat dan Menpora dianggap lamban bersikap," ujarnya.

Alfitra sudah memastikan bahwa surat pemberitahuan PTUN itu tidak tercecer di kantornya. Ia telah memeriksa semua surat-surat yang masuk sejak 5 November. Namun hasilnya hinil. Karena itu, Alfitra mengkonfirmasi langsung kondisi tersebut ke PTUN. Namun PTUN, kata dia, ternyata belum melayangkan surat pemberitahuan tersebut.

"Suratnya sudah ada, tapi belum dikirim karena PTUN menunggu tanda tangan pimpinannya," tutur Yusuf Suparman dari tim hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Bila benar demikian, kata Yusuf, instansinya masih punya harapan untuk mengajukan kasasi. Sebab, tenggat pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak menerima pemberitahuan putusan.

Kendati demikian, Yusuf tak bisa menyembunyikan kekhawatiran bahwa kondisi ini menjadi senjata baru bagi PSSI untuk menyerang instansinya. Itu karena pemberitahuan putusan selalu dilayangkan pengadilan secara serentak ke semua pihak yang bersengketa. "Jangan sampai kami dianggap lalai."

TRI SUHARMAN 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri Suharman Makassar

Tri Suharman Makassar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus