Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pemerintah masih mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata diskotek Goldon Crown milik PT Mahkota Aman Sentosa. "Tidak akan bisa dibuka, meski pandemi telah berakhir karena status izinnya masih dicabut," kata Cucu saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cucu mengatakan DKI telah mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan yang dilayangkan Golden Crown atas penutupan tempat hiburan malam itu sejak 7 Februari 2019. Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan disegel setelah Badan Narkotika Nasional menemukan 107 pengunjung malam itu positif menggunakan narkoba pada Kamis dinihari, 6 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga hari ini, kata Cucu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membuka tempat hiburan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi normal baru.
Usaha hiburan malam yang beroperasi pada masa PSBB transisi bakal langsung ditutup dan dijatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. "Kalau berani buka akan kami segel."
PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta agar pencabutan izin usaha perusahaan itu dibatalkan. Alasannya, pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, tetapi pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.