Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemprov DKI Bahas Kenaikan Pajak Parkir hingga Air Tanah

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal tetap menaikkan tarif beberapa jenis pajak tahun ini. Pajak yang dinaikkan adalah pajak parkir dan air tanah.

19 Februari 2020 | 08.34 WIB

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Perbesar
Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyatakan bakal tetap menaikkan tarif beberapa jenis pajak tahun ini. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan tahun ini pemerintah akan menambah pendapatan dari pajak dengan cara menaikkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penyesuaian regulasi perpajakan yang diajukan pemerintah pada 2020, dipastikan terus berproses," kata Pilar melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2020. Rencana penyesuaian regulasi perpajakan itu dipastikan tidak akan berbenturan dengan Rancangan Undang-undang Omnimbus Law Perpajakan seandainya nanti disahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyesuaian regulasi ini nantinya akan dilakukan melalui revisi tiga Peraturan Daerah, yakni Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Selain itu, tiga Peraturan Gubernur terkait pajak juga akan direvisi. Ketiganya adalah penyesuaian tarif parkir off-street berdasarkan zona waktu dan zona tempat, penyesuaian nilai sewa reklame dan mendorong reklame LED pada kawasan kendali ketat, dan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan.

Pemerintah juga akan menyusun kembali tiga Pergub, yakni Pergub untuk penyesuaian nilai pajak air tanah (PAT) ditetapkan pajak progresif. Tujuan pajak progresif air ini adalah untuk fungsi kontrol dan pengendalian konsumsi air tanah, dalam rangka menjaga intrusi air laut di DKI Jakarta. Pemerintah pun bakal mengubah Pajak Penerangan Jalan yang awal single tarif menjadi clustering.

"Kebijakan ini diharapkan masyarakat pengguna dan perusahaan bisa secara bijak dalam konsumsi pemakaian listrik," ujarnya.

Sementara regulasi tentang Pajak Pakir juga dianggap perlu penyesuaian, sebagai upaya pemerintah mengurangi tingkat kemacetan. Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk pindah ke moda transportasi umum secara sukarela.

Berikutnya adalah sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi tingkat polusi udara dan menjadikan Kota Jakarta sebagai Kota Eco Friendly.

"Target penyesuaian beberapa jenis pajak daerah tahun ini masih kami upayakan untuk terus berjalan. Karena penekanan kita bukan hanya soal tarif, ya, tapi fungsi kontrol," ujarnya.

Kenaikan pajak parkir misalnya. Rencana menaikkan pajak parkir ini sebagai salah satu upaya membantu program Gubernur Anies Baswedan agar masyarakat beralih menggunakan transportasi massal. Begitu juga dengan Pajak air tanah. Tujuan menaikkan pajak air adalah agar penggunaannya berkurang. "Jadi penurunan muka tanah akibat masuknya air laut berkurang," tambahnya.

Menurut Pilar, selama Pemprov DKI mengacu pada koridor-koridor peraturan dari pemerintah pusat, wacana intervensi pemerintah pusat lewat Omnibus Law Perpajakan dirasa tak akan mengganggu kebebasan daerah dalam menetapkan sendiri kebijakannya.

"Kami juga diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri dari pusat, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga yang buat pusat. Jadi kalau tujuan dan niat kita kan baik, kalau ada penyimpangan pastinya akan ketahuan duluan dalam tahap pembahasan," ucapnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus