Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bisa Diurus Lewat Online

Polda Jawa Timur akan menerapkan kebijakan untuk mempermudah layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

21 Oktober 2017 | 08.10 WIB

Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan mempermudah layanan program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 23 Oktober-28 Desember mendatang. Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Eddwi Kurniyanto mengatakan, selain datang ke Samsat, masyarakat yang ingin memutihkan denda pajak kendaraan bisa melakukannya secara online melalui aplikasi E-Smart Samsat.

"Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan juga bisa daring (online). Jadi, kalau asalnya kendaraan dari Pacitan, bisa tetap bayar di Surabaya, termasuk untuk cek fisik kendaraan karena data akan masuk secara daring," tuturnya, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Lampung Gelar Pemutihan Pajak Motor dan Mobil, Ini Persyaratannya

Selain itu, kata Eddwi, pihaknya akan menambah jam layanan guna mendukung program pemutihan pajak mobil dan motor. "Jika memang jumlah wajib pajak yang membayar mengalami peningkatan, maka anggota kami akan menambah jam layanan. Bahkan untuk hari Sabtu juga tetap ada pelayanan," ujarnya.

Namun, saat ditanya berapa lama jam tambahan itu, dia menuturkan akan melihat kondisi di lapangan dan menyesuaikan dengan kebutuhan lebih dulu.

Eddwi menuturkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor diperuntukkan untuk pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II.

Dibebaskan pula sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB). "Selain itu, insentif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang pelat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok PKB," ucapnya.

Baca: Mutasi Motor dan Mobil Kini Tak Merepotkan, Begini Caranya

Sasaran kebijakan pengurangan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga BBN-KB, seperti motor dan mobil atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta kenaikan dan/atau bunga pajak yang belum dibayar hingga 28 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus