Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sejumlah kepolisian di daerah menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik yang menangani pelanggaran UU ITE di tingkat kepolisian resor akan mendapat pemahaman yang seragam dengan penyidik kepolisian daerah.
Polisi di seluruh Indonesia akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk pidana tertentu, misalnya pencemaran nama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo