Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap dokter kecantikan Richard Lee bukan atas laporan pencemaran baik yang dibuat oleh Kartika Putri. "Karena melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yusri, Richard Lee mengakses secara ilegal akun media sosialnya yang telah disita polisi pada 8 Agustus 2021. Sedangkan akun miliknya telah disita sejak 8 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tindakan itu, kata Yusri, membuat polisi menangkap Richard Lee. Saat menangkap, ia melawan. Padahal, polisi sudah melakukan penangkapan dengan sesuai prosedur untuk membawa Richard Lee.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Video TikTok penangkapan Richard Lee beredar di berbagai akun media sosial gosip. Sebagian besar komentar warganet bernada menghujat selebriti Kartika Putri atas penangkapan itu.
Kartika memang pernah melaporkan Richard Lee dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Instagram. Hal ini membuat ponsel dan akun Instagram Richard Lee disita penyidik dengan persetujuan dari pengadilan.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata advokat Hotman Paris Hutapea tentang kasus Richard Lee.