Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, PA 212: Terus yang Bunuh Genderuwo?

Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, menanggapi vonis lepas dua terdakwa pembunuh empat laskar FPI

18 Maret 2022 | 14.53 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif, menanggapi vonis lepas dua terdakwa pembunuh empat laskar FPI (Front Pembela Islam) dengan menyebut sidang tersebut sejak awal diselimuti keanehan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makin lucu aja negeri ini. Terus yang bunuh genderuwo? Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas,” kata Ketua PA 212 Slamet Maarif saat dihubungi Tempo, 18 Maret 2022, usai putusan vonis lepas para polisi penembak laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan.

 

“Tidak ada yang bisa diharapkan. Tunggu saja di pengadilan akhirat,” kata Slamet Maarif saat ditanya perihal optimismenya apakah jaksa akan mengajukan banding.

 

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum keluarga enam anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, belum membalas pesan yang dikirim Tempo saat berita ini ditulis.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

 

Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” tutur Jaksa Fadjar setelah pembacaan putusan yang dibacakan hakim ketua Arif Nuryanta.

 

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella divonis lepas atas perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Keduanya dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat hukum.

 

Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

Hakim menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, IPDA M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

 

Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan menembak.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

 

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa dan menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek yang diduga jadi lokasi penembakan anggota FPI/ Tempo/MA Murtadho

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek KM 50.

 

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri, dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

 

Selanjutnya empat anggota laskar FPI menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; Luthfi Hakim, 25 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

 

 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus