Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Mengatasi Polusi tanpa Kemacetan

Antrean panjang kendaraan di kawasan Kota Tua terjadi setelah pemerintah menerapkan low-emission zone.

17 Februari 2021 | 00.00 WIB

Pemblokiran Jl. Lapangan Stasiun menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, 8 Februari 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pemblokiran Jl. Lapangan Stasiun menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, 8 Februari 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Penerapan pengaturan lalu lintas low-emission zone (LEZ) menimbulkan masalah kemacetan di jalan-jalan di sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

  • Anggota DPRD menilai kemacetan terjadi karena penerapan LEZ tidak didahului kajian secara matang.

  • Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ihwal pengaturan lalu lintas rendah emisi di kawasan Kota Tua.

JAKARTA – Penerapan pengaturan lalu lintas low-emission zone (LEZ) menimbulkan masalah kemacetan di jalan-jalan di sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Antrean kendaraan mengular di Jalan Roa Malaka Utara, Jalan Kali Besar Barat, hingga Jalan Kunir. Pemandangan itu terlihat sejak siang hingga petang setelah LEZ mulai diterapkan pada 8 Februari lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Gembong Warsono, menilai kemacetan terjadi karena penerapan LEZ tidak didahului kajian secara matang. Untuk itu, ia meminta kebijakan LEZ dibatalkan karena telah menyimpang dari tujuan semula. Sebab, dengan adanya kemacetan, polusi udara di kawasan itu justru meningkat. “Tujuannya, kan, untuk menurunkan emisi. Tapi kalau ternyata kebijakan ini justru meningkatkan polusi, lebih baik dibatalkan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, kemarin.

Syarif, anggota Fraksi Partai Gerindra, memiliki penilaian berbeda. Menurut dia, penerapan LEZ tetap bisa dilanjutkan. Hanya, pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi kemacetan yang menjadi dampak kebijakan tersebut. “Perlu diperbaiki, solusi, bukan malah disetop,” katanya. Ia optimistis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki opsi untuk mengatasi masalah itu.

Untuk menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota, pemerintah menerapkan pengaturan lalu lintas rendah emisi di kawasan Kota Tua sejak 8 Februari 2021. Pengaturan ini meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Di jalan-jalan itu, semua kendaraan bermotor dilarang melintas selama 24 jam. Pengecualian diberikan untuk kendaraan bermotor yang memiliki stiker khusus, angkutan umum Transjakarta, dan angkutan logistik.

Pengalihan jalan menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, 8 Februari 2021. TEMPO/Subekti.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tugabus Soleh Ahmadi, mengatakan penerapan LEZ sudah tepat dan perlu dilanjutkan. Bahkan, dia berharap kebijakan ini diperluas ke wilayah lain. “Secara perlahan tentu saja,” katanya.

Di sisi lain, kata Tubagus, pemerintah Jakarta dituntut meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pengurangan emisi kendaraan di Ibu Kota. Selain itu, pemerintah harus menyiapkan transportasi publik untuk memudahkan mobilitas masyarakat. “Apabila transportasi umum tidak tersedia, warga akan kesulitan dalam bergerak,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak warga yang belum mengetahui ihwal pengaturan lalu lintas rendah emisi di kawasan Kota Tua. Untuk itu, ia berencana meningkatkan sosialisasi kebijakan ini. Bentuknya, antara lain, dengan memasang papan pengumuman digital di bawah jembatan Harco, Glodok. Pengendara yang melaju dari Jalan Harmoni dan hendak lurus ke arah Museum Mandiri (Kota Tua) akan diarahkan mengambil jalur alternatif ke Jalan Pancoran.

Selain itu, kata Syafrin, Dinas Perhubungan berencana menerapkan sistem buka-tutup di simpang Jalan Kunir-Kemukus. “Untuk melancarkan arus lalu lintas,” katanya. Kendati demikian, sistem buka-tutup ini hanya dijadikan solusi sementara untuk mengatasi kemacetan. “Jadi, tidak permanen.”

Untuk memudahkan pergerakan masyarakat di kawasan Kota Tua, pemerintah telah menyediakan shuttle bus dari dua lokasi, yakni park ride Glodok dan Kota Intan. Jadi, masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan wisata Kota Tua dapat memarkir kendaraan di dua lokasi itu dan melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta.

INGE KLARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus