Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pengamat Sebut Penabrak Pengguna Grabwheels Patut Ditahan

Pengamat sebut penabrak pengguna Grabwheels seharusnya ditahan.

14 November 2019 | 22.54 WIB

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Koordinator Karyawan Kontrak PT Transportasi Jakarta Budi Marcello memberikan keterangan di kantor FAKTA, Cipinang Muara, Jakarta, 7 Juli 2017. TEMPO/Arkhe
Perbesar
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan dan Koordinator Karyawan Kontrak PT Transportasi Jakarta Budi Marcello memberikan keterangan di kantor FAKTA, Cipinang Muara, Jakarta, 7 Juli 2017. TEMPO/Arkhe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengemukakan pengendara Toyota Camry yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019 seharusnya ditahan oleh polisi.

"Itu hukumannya berat. Jadi menurut saya harus ditahan sebab setiap warga negara itu sama di mata hukum," katanya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Pernyataan itu disampaikan pengamat dari Forum Warga Jakarta itu menyikapi keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya yang tidak menahan tersangka DH usai mobil Toyota Camry yang dikemudikan menabrak dua pengguna skuter llistrik Grabwheels hingga tewas dan satu lainnya luka serius.
 
Bahkan, kata Tigor, polisi sudah memastikan DH terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian itu berlangsung. "Ini sudah jelas kok, dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi," ujarnya.
 
Tigor mengatakan pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Meski keluarga korban hingga Kamis malam belum berniat membuat laporan resmi kejadian kepada polisi, kata Tigor, hukum harus tetap berjalan.
 
"Ya benar keluarga korban tidak perlu melapor, tapi polisi yang harus bertindak. Sebagai korban, keluarga pelapor itu harus diwakili sama oleh polisi," ujarnya.
 
Ketentuan wajib lapor terhadap DH, kata Tigor, justru memberi kesan bahwa polisi memberikan perlakuan khusus terhadap pria yang kini berstatus sebagai tersangka penabrak pengguna Grabwheel. "Jadi tidak ada perlakuan khusus. Pengecualian-pengecualian karena ini itu jadi beda, tidak, setiap warga negara sama di hadapan hukum," ujar Tigor.
 
Adapun DH, tersangka penabrak enam pengguna skuter Grabwheels tak ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik menilai DH tidak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya. "Selain itu penyidik menilai tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus